Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024.
I. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN
RENCANA UNIT KERJA PENEMPATAN
Catatan: Detail rencana penempatan di laman https://sscasn.bkn.go.id dan pada https://cpns.dephub.go.id
II. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
a. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata-1 (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
2) pelamar yang merupakan dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul, dan program studi terakreditasi A/unggul saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
3) pelamar yang merupakan dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
1) pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
3) pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
4) panitia pelaksana akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dilamar sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan
pelamar.
c. Kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
d. Kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun SSCASN;
e. Kebutuhan umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a, b, c, dan d di atas.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di laman https://casn.dephub.go.id/
Read More