Lowongan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Lowongan Kementerian Pendidikan dan KebudayaanDirektorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka seleksi Penggiat Budaya 2017. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam rangka menyampaikan informasi, mengonsolidasi dan melakukan pencatatan data kebudayaan di daerah-daerah dengan predikat 2T (Terluar dan Terdepan).

Program Penggiat Budaya merupakan upaya penyebarluasan informasi kebudayaan dari pusat ke daerah, dan sebaliknya. Melalui program ini, masyarakat di daerah 2T diharapkan dapat mengetahui apa saja program dan informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dapat bersama-sama menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan yang ada. Selain itu, masyarakat di daerah 2T tersebut juga dapat menyalurkan informasi budaya melalui para Penggiat Budaya yang ada di daerah tersebut.

Program Penggiat Budaya akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung mulai Juni hingga Desember 2017. Nantinya, para Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.


A. INFORMASI UMUM
1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi :
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya;
b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan.


B. PERSYARATAN
1. Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP;
3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017);
7. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer;
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;
10. Menjadi peserta BPJS aktif;
11. Memiliki akun email aktif;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku;
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.

C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2017 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id
2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu :

Tahap I :
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b) Daftar Riwayat Hidup
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d) Ijazah Terakhir
e) Transkrip Nilai
f) Pas Foto terbaru (ukuran 4x6)
g) Surat Pernyataan Keabsahan Data

Tahap II :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba
d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2017;
4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id.
5. Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.

D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA
1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan
2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan
3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan

E. LOKASI PENEMPATAN
Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan).

F. MASA KERJA
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2017 hingga Desember 2017, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2018 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.

Para peserta Penggiat Budaya yang akan mendaftar, dapat mengunjungi laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id.

Batas pendaftaran dan seleksi administrasi akan ditutup pada tanggal 20 April 2017, pukul 16.00 WIB. Selama melakukan pendaftaran program Penggiat Budaya, peserta TIDAK DIKENAKAN BIAYA sama sekali.


Related Posts
Previous
« Prev Post