Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia kembali mengundang Putra-Putri terbaik bangsa untuk dapat bergabung menjadi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Tahun 2022. Mari bergabung bersama kami untuk dapat menjadi ujung tombak dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi.
Deskripsi :
Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) adalah Pegawai Pemerintah dibawah Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Perjanjian Kerja yang dinyatakan dalam surat pernyataan tenaga Non-PNS dalam setiap tahun anggaran. PPKL bertugas berdasarkan surat keputusan (perjanjian kerja) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan berdasarkan hasil evaluasi.
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau sederajat
- Berusia maksimal 35 tahun bagi yang belum berpengalaman perkoperasian, dibuktikan dengan keterangan desa/kelurahan atau dibuktikan dengan KTP asli dan maksimal 58 tahun bagi yang sudah berpengalaman (dibuktikan dengan sertifikat keahlian perkoperasian dan dokumen pendukung)
- Mampu mengoperasikan komputer
- Mampu mengoperasionalkan perangkat lunak pendukung lainnya termasuk media sosial
- Mempunyai dedikasi dan minat terhadap pemberdayaan koperasi, dibuktikan dengan penyusunan tulisan pribadi tentang perkoperasian
- Melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) asli
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas kesehatan setempat.
- Tidak sedang terikat kontrak dengan pekerjaan di instansi lain.
Jadwal Pendaftaran :
Pendaftaran On Line : 19 - 26 Januari 2022
(Bagi yang lolos Test Administrasi, Menu Test Ujian Akdemik pada halaman Dashboard akan aktif)
Sosialisasi Test Akademik : 31 Januari 2022
Pelaksanaan Test Akademik : 2,3,4 Februari 2022
Pengumuman Hasil Test Akademik : 7 Februari 2022
Test Wawancara : 8,9,10 Februari 2022