Lowongan Kerja PPPK Mahkamah Agung

Lowongan Kerja PPPK Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia
memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Mahkamah Agung RI.

PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar merupakan:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
8. Wajib memiliki Surat Tanda Register (STR) yang bukan internsip dan masih berlaku pada saat pelamaran;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00);
11. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00.
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
13. Bersedia ditempatkan di Lingkungan Mahkamah Agung;
14. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
15. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

 
B. Persyaratan Khusus
Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas dan melampirkan:
1. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN 

A. Tata Cara Pendaftaran 

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3 November 2022 dan ditutup pada tanggal 18 November 2022 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar. 

Informasi selengkapnya dapat dilihat di laman  https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/5475/pelaksanaan-seleksi-pppk-tenaga-kesehatan-mahkamah-agung-tahun-anggaran-2022


Related Posts
Previous
« Prev Post