Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat KP (BPSDMP KP) Tahun 2017, akan melaksanakan rekrutmen 2.000 orang Penyuluh Perikanan Bantu (PPB).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu yang akan ditugaskan di kabupaten/kota wilayah Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Informasi Umum
1. Informasi resmi Pendaftaran PPB dapat dilihat melalui website www.bpsdmkp.kkp.go.id
2. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirimkan lamaran kepada Panitia Rekrutmen PPB serta mengisi
biodata pelamar pada website www.bpsdmkp.kkp.go.id
II. Uraian Tugas
A. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan;
Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan memiliki tugas:
1. Bersinergi dengan Penyuluh Perikanan PNS untuk identifikasi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan
yang potensial dan feasible;
2. Menyusun rencana kerja penyuluhan perikanan tahunan dan bulanan sesuai kebutuhan sasaran di wilayah kerja
3. Menyusun data potensi wilayah kerja berupa : monografi wilayah,tingkat penerapan teknologi, komoditas
unggulan spesifik lokasi, serta keragaan pelaku utama/usaha dan kelompok perikanan di wilayah kerja;
4. Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif upaya peningkatan produktivitas pelaku utama/usaha
perikanan di wilayah kerja;
5. Membantu menumbuhkembangkan kelompok perikanan di wilayah kerja;
6. Melakukan pendampingan pelaku utama/pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas, produksi
dan produktivitas pelaku utama/usaha perikanan;
B. Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator;
Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator memiliki tugas:
1. Bersinergi dengan Penyuluh Perikanan PNS untuk identifikasi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang potensial dan feasible;
2. Menyusun rencana kerja penyuluhan perikanan tahunan dan bulanan sesuai kebutuhan sasaran
di wilayah kerja;
3. Menyusun data potensi wilayah kerja berupa : monografi wilayah, tingkat penerapan teknologi, komoditas
unggulan spesifik lokasi, serta keragaan pelaku utama/usaha dan kelompok perikanan di wilayah kerja;
4. Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif upaya peningkatan produktivitas pelaku utama/usaha perikanan di wilayah kerja;
5. Membantu menumbuhkembangkan kelompok perikanan di wilayah kerja;
6. Melakukan pendampingan pelaku utama/pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas, produksi dan produktivitas pelaku utama/usaha perikanan;
7. Melakukan Pendataan secara proaktif ke lokasi-lokasi atau objek-objek Kelautan dan Perikanan yang ditentukan, selanjutnya memasukkan data tersebut ke dalam sistem untuk divalidasi lebih lanjut oleh KKP di tingkat Pusat, Dinas Provinsi serta Dinas Kabupaten/Kota (Berkoordinasi dengan Tim Onedata KKP).
C. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha
Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha Kelautan dan Perikanan, memiliki tugas :
1. Berkoordinasi dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi kelautan dan perikanan,
koperasi dan UMKM, BUMN/BUMD/BUMDes, perbankan dan lembaga pembiayaan non bank serta mitra usaha di daerah;
2. Bersinergi dengan Penyuluh Perikanan PNS dan Penyuluh Perikanan Bantu untuk identifikasi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang potensial dan feasible;
3. Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif upaya peningkatan skala usaha/ pengembangan UMKM sektor Kelautan dan Perikanan;
4. Melakukan pendampingan manajemen usaha pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan
dalam rangka mengakses sumber pembiayaan dan permodalan;
5. Meningkatkan skala usaha dan/atau mendapatkan akses sumber pembiayaan/mitra usaha pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan;
6. Membantu pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan dalam fasilitasi pengembangan
jejaring usaha dan inovasi pemasaran;
7. Membantu pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan dalam pengembangan dan legalitas usaha/produk;
8. Membantu pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM KP) di daerah;
9. Membuka akses sumber permodalan bagi LKM KP melalui Badan Layanan Umum LPMUKP
III. Persyaratan
A. Pesyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
2. Usia maksimal 55 tahun per 31 Desember 2016;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara/ anggota TNI/Polri/
Pegawai Honor Daerah
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik;
6. Menguasai aplikasi komputer (Microsoft Word dan Microsoft Excel) dan internet (email dan media sosial);
7. Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
8. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
9. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta ganti rugi;
10. Bersedia ditempatkan di kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Bersedia mendukung visi misi dan program Kementerian Kelautan dan Perikanan;
12. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan kontrak kinerja.
13. Bersedia tidak mengundurkan diri selama dalam masa kontrak kerja, sebagaimana diatur pada pedoman
kerja dan/atau kontrak kinerja.
B. Persyaratan Khusus
A. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
1. Memiliki kualifikasi pendidikan DIII, DIV/S1, atau S2 bidang kelautan dan perikanan
2. Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Penyuluh Perikanan Bantu (PPB)
yang memiliki kinerja baik.
3. Lokasi penempatan diprioritaskan sesuai domisili pelamar dikawasan potensi/sentra kelautan dan
perikanan.
B. Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator
1. Memiliki kualifikasi pendidikan DIII dan DIV/S1 bidang kelautan dan perikanan (kecuali pelamar dari PPB Tahun sebelumnya).
2. Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yang memiliki kinerja baik.
3. Lebih diprioritaskan pelamar yang berdomisili sesuai dengan lokasi kebutuhan.
C. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha
1. Memiliki kualifikasi pendidikan DIII/ Sarjana (S1/DIV) semua jurusan;
2. Memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
a. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha KP, yang memiliki kinerja baik tahun 2016;
dan/atau
b. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program, minimal memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun dan
memiliki kinerja baik serta diutamakan pernah mendampingi akses pembiayaan dan/atau mengikuti
pelatihan pendampingan manajemen usaha/KKMB/literasi keuangan; dan/atau
c. Sebagai konsultan keuangan mitra bank (KKMB) bidang kelautan dan perikanan minimal pengalaman
kerja 1 (satu) tahun; dan/atau
d. Sebagai manager kredit atau konsultan bisnis koperasi atau Account Officer (AO) Bank/lembaga
Pembiayaan penyalur kredit mikro di kawasan potensi/sentra kelautan dan perikanan terpadu minimal
memiliki pengalaman kerja 1 tahun.
IV. Kelengkapan Administrasi
A. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
Kelengkapan berkas administrasi meliputi :
1. Surat lamaran yang ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-;
2. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar);
3. Daftar Riwayat Hidup;
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
5. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik Terakhir yang telah dilegalisir;
6. Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (legalisir);
8. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (puskesmas/rumah sakit);
9. Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
10. Fotocopy Sertifikat keahlian yang pernah diikuti;
11. Surat Pernyataan (format pada Lampiran III) ditandatangani di atas materai bahwa:
a. tidak berkedudukan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara/ anggota TNI/Polri/
Pegawai Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta/ Pendamping di SKPD lain yang dibiayai oleh APBN/APBD
b. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi ASN;
c. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
d. Bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia;
e. Bersedia tidak mengundurkan diri selama dalam masa kontrak kerja.
B. PPB yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator
Kelengkapan berkas administrasi PPB yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator sebagaimana pada poin A.
C. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha
Kelengkapan berkas administrasi meliputi:
1. Surat lamaran yang ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-;
2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar);
3. Daftar Riwayat Hidup;
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
5. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik Terakhir yang telah dilegalisir;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli/legalisir);
7. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (puskesmas/rumah sakit);
8. Fotokopi SK pengangkatan/kontrak sebagai Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha/
Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program tahun 2016, bagi yang memiliki pengalaman sebagai
Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha/ Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping
Program tahun 2016.
9. Fotokopi SK pengangkatan/kontrak sebagai manager kredit atau konsultan bisnis koperasi atau
Account Officer (AO) Bank/lembaga Pembiayaan penyalur kredit mikro serta diutamakan memiliki bukti
membantu akses pembiayaan, bagi yang memiliki pengalaman sebagai manager kredit atau konsultan
bisnis koperasi atau Account Officer (AO) Bank/lembaga Pembiayaan penyalur kredit mikro.
10. Bukti berhasil membantu pelaku utama/usaha mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga
pembiayaan formal pada 2 tahun terakhir, diketahui/dilegalisasi oleh pihak bank/lembaga pembiayaan,
khususnya bagi yang memiliki pengalaman sebagai Konsultan Keuangan Mitra Bank;
11. Surat Keterangan tentang pengalaman kerja sebagai manager kredit atau konsultan bisnis koperasi atau
Account Officer (AO) Bank/lembaga Pembiayaan penyalur kredit mikro atau konsultan keuangan mitra
bank (KKMB) dari Dinas Provinsi/Kab/Kota yang menangani urusan kelautan dan perikanan dan/atau
koperasi dan UMKM, asosiasi dan/atau instansi terkait.
12. Fotokopi sertifikat pelatihan KKMB/manajemen usaha, micro finance, literasi keuangan, pembiayaan mikro dan yang terkait.
13. Surat Pernyataan (format pada Lampiran III) ditandatangani di atas materai bahwa:
a. tidak berkedudukan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara/ anggota TNI/Polri/
Pegawai Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta/ Pendamping di SKPD lain yang
dibiayai oleh APBN/APBD
b. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN;
c. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
d. Bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia;
e. Bersedia tidak mengundurkan diri selama dalam masa kontrak kerja.
V. Tata Cara Pendaftaran
A. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program & Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator;
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi biodata pada logo rekrutmen
ppb 2017 yang ada di website: www.bpsdmkp.kkp.go.id atau dengan link https://goo.gl/9jqT2n
3. Pelamar harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. Bila kemudian ditemukan data yang diisi
tidak benar, maka harus siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku;
4. Berkas administrasi dalam bentuk scan dokumen dikirim melalui email ke rekrutmen.ppbprogram2017@gmail.com. Dengan menuliskan subyek : nama, PPB, kabupaten/kota,
provinsi yang dipilih (contoh: RIZA ALEXA, PPB, KOTA TEGAL, JATENG);
5. Berkas administrasi secara fisik dikirimkan ke panitia paling lambat 10 Desember 2016 (Cap Pos),
tujukan kepada:
Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2017
(Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP/ BPSDMP KP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari III Lantai 6
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta
Dengan mencantumkan subyek lamaran dan nama kabupaten/kota dan provinsi yang dipilih pada pojok kanan atas amplop (contoh: PPB /KOTA TEGAL/JATENG) serta mencantumkan kode huruf A kapital di pojok kiri atas amplop
B. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
2. Pelamar wajib melakukan registrasi secara online dengan melengkapi biodata pada ikon
yang ada di website www.bpsdmkp.kkp.go.id atau dengan link https://goo.gl/NyZ32H
3. Berkas administrasi dalam bentuk scan dokumen dikirim melalui email ke
rekrutmen.ppbmu2017@gmail.com Dengan menuliskan subyek : nama, kabupaten/kota serta provinsi
yang dipilih (contoh: KENNEKY NINGSIH/PPB PENDAMPING MANAJEMEN USAHA KP/KOTA TEGAL/JATENG);
4. Berkas administrasi secara fisik dikirimkan ke panitia paling lambat 10 Desember 2016
(Cap Pos), tujukan kepada:
Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha Tahun 2017
(Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP/ BPSDMP KP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari III Lantai 6
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta
Dengan mencantumkan subyek lamaran dan nama kabupaten/kota dan provinsi yang dipilih pada
pojok kanan atas amplop (contoh: PPB Pendamping Manajemen Usaha KP/KOTA TEGAL/JATENG)
serta mencantumkan kode huruf B kapital di pojok kiri atas amplop.
Ketentuan Lainnya
1. Masa tugas Penyuluh Perikanan Bantu Tahun Anggaran 2017 terhitung mulai tanggal Januari-31 Desember 2017
2. Besar Honorarium mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) 2017 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
3. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan; 4. Berkas administrasi/lamaran yang telah dikirimkan menjadi milik Panitia sepenuhnya dan tidak bisa diminta kembali;
5. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan melalui website www.bpsdmkp.kkp.go.id
Untuk itu para peserta seleksi dihimbau agar aktif mengakses website dimaksud. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi seleksi menjadi tanggung jawab peserta;
7. Selama proses seleksi sampai dengan penetapan Nama Calon, apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta seleksi
8. Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
9. Kepada seluruh pelamar yang mendapat telepon, SMS, dan lain-lain dari seseorang yang mengatasnamakan Panitia Seleksi untuk menawarkan kemudahan atau janji-janji dalam proses seleksi Mohon Diabaikan.