Showing posts with label Kementerian Kelautan dan Perikanan. Show all posts
Showing posts with label Kementerian Kelautan dan Perikanan. Show all posts

Lowongan Dosen Tetap Non PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan

Lowongan Dosen Tetap Non PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lowongan Dosen Tetap Non PNS Kementerian Kelautan dan PerikananDalam rangka memenuhi formasi pendidik (dosen) pada Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kesempatan untuk berkarir menjadi Dosen Tetap Non PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017.

1. Persyaratan Umum

1.1. Warga Negara Indonesia (WNI)
1.2. Pendidikan minimal setara S2 dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi minimal B (Perguruan Tinggi Dalam Negeri) dibuktikan dengan surat dari BAN PT atau Perguruan Tinggi yang diakui Kemristekdikti (Perguruan Tinggi Luar Negeri). Bagi Pelamar yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus;
1.3. Sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit yang berada di Luar Negeri yang direkomendasikan oleh KBRI setempat apabila telah dinyatakan lulus pada seleksi akhir;
1.4. Surat bebas NAPZA dari rumah sakit pemerintah apabila telah dinyatakan lulus pada seleksi akhir;
1.5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) apabila telah dinyatakan lulus pada seleksi akhir.


Formasi


 































2. Persyaratan Khusus

2.1. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2/S3 pada tanggal 31 Desember 2017;
2.2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25 (skala 0-4);
2.3. Diutamakan memiliki TOEFL resmi dengan nilai minimal 500 (PBT) atau IELTS minimal 6, yang masih berlaku;
2.4. Diutamakan memiliki Nilai Tes Potensi Akademik yang dibuktikan dengan sertifikat Tes Kompetensi Dasar Akademik yang diselenggarakan oleh UGM, UNPAD, Ul, UNAIR, BAPPENAS dengan skor minimal 550.


3. Tata Cara Pendaftaran

3.1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem informasi yang akan diumumkan di laman http://ropeg.kkp.go.id/seleksidosen;
3.2. Pelamar dapat melamar maksimal 2 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
3.3. Berkas pendukung diupload melalui sistem :
3.3.1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Kepala Biro SDM Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam format PDF;
3.3.2. Scan identitas diri (KTP) dalam format PDF;
3.3.3. Pas foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal dalam format JPEG (max 1 Mb); 3.3.4. Scan ijazah dan transkrip asli terakhir/Surat Keterangan Lulus bagi yang ijazahnya belum keluar/ SK Penyetaraan ljazah bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (menjadi satu file dalam format PDF);
3.3.5. Daftar Riwayat Hidup dalam format PDF.
3.3.6. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di lokasi yang dilamar dalam format PDF.


4. Waktu Pendaftaran

a. Pendaftaran akan dibuka tanggal 16 s.d. 23 Agustus 2017.
b. Pengumuman hasil seleksi administrasi direncanakan pada tanggal 26 Agustus 2017.

Read More

Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan

Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan
Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat KP (BPSDMP KP) Tahun 2017, akan melaksanakan rekrutmen 2.000 orang Penyuluh Perikanan Bantu (PPB). 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu yang akan ditugaskan di kabupaten/kota wilayah Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. Informasi Umum

1. Informasi resmi Pendaftaran PPB dapat dilihat melalui website www.bpsdmkp.kkp.go.id
2. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirimkan lamaran kepada Panitia Rekrutmen PPB serta mengisi
biodata pelamar pada website www.bpsdmkp.kkp.go.id

II. Uraian Tugas

A. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan;

Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan memiliki tugas:
1. Bersinergi dengan Penyuluh Perikanan PNS untuk identifikasi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan
yang potensial dan feasible;
2. Menyusun rencana kerja penyuluhan perikanan tahunan dan bulanan sesuai kebutuhan sasaran di wilayah kerja
3. Menyusun data potensi wilayah kerja berupa : monografi wilayah,tingkat penerapan teknologi, komoditas
unggulan spesifik lokasi, serta keragaan pelaku utama/usaha dan kelompok perikanan di wilayah kerja;
4. Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif upaya peningkatan produktivitas pelaku utama/usaha
perikanan di wilayah kerja;
5. Membantu menumbuhkembangkan kelompok perikanan di wilayah kerja;
6. Melakukan pendampingan pelaku utama/pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas, produksi
dan produktivitas pelaku utama/usaha perikanan;

B. Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator;

Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator memiliki tugas:
1. Bersinergi dengan Penyuluh Perikanan PNS untuk identifikasi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang potensial dan feasible;
2. Menyusun rencana kerja penyuluhan perikanan tahunan dan bulanan sesuai kebutuhan sasaran
di wilayah kerja;
3. Menyusun data potensi wilayah kerja berupa : monografi wilayah, tingkat penerapan teknologi, komoditas
unggulan spesifik lokasi, serta keragaan pelaku utama/usaha dan kelompok perikanan di wilayah kerja;
4. Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif upaya peningkatan produktivitas pelaku utama/usaha perikanan di wilayah kerja;
5. Membantu menumbuhkembangkan kelompok perikanan di wilayah kerja;
6. Melakukan pendampingan pelaku utama/pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas, produksi dan produktivitas pelaku utama/usaha perikanan;
7. Melakukan Pendataan secara proaktif ke lokasi-lokasi atau objek-objek Kelautan dan Perikanan yang ditentukan, selanjutnya memasukkan data tersebut ke dalam sistem untuk divalidasi lebih lanjut oleh KKP di tingkat Pusat, Dinas Provinsi serta Dinas Kabupaten/Kota (Berkoordinasi dengan Tim Onedata KKP).

C. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha

Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha Kelautan dan Perikanan, memiliki tugas :
1. Berkoordinasi dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi kelautan dan perikanan,
koperasi dan UMKM, BUMN/BUMD/BUMDes, perbankan dan lembaga pembiayaan non bank serta mitra usaha di daerah;
2. Bersinergi dengan Penyuluh Perikanan PNS dan Penyuluh Perikanan Bantu untuk identifikasi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang potensial dan feasible;
3. Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif upaya peningkatan skala usaha/ pengembangan UMKM sektor Kelautan dan Perikanan;
4. Melakukan pendampingan manajemen usaha pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan
dalam rangka mengakses sumber pembiayaan dan permodalan;
5. Meningkatkan skala usaha dan/atau mendapatkan akses sumber pembiayaan/mitra usaha pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan;
6. Membantu pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan dalam fasilitasi pengembangan
jejaring usaha dan inovasi pemasaran;
7. Membantu pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan dalam pengembangan dan legalitas usaha/produk;
8. Membantu pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM KP) di daerah;
9. Membuka akses sumber permodalan bagi LKM KP melalui Badan Layanan Umum LPMUKP


III. Persyaratan

A. Pesyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
2. Usia maksimal 55 tahun per 31 Desember 2016;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara/ anggota TNI/Polri/
Pegawai Honor Daerah
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik;
6. Menguasai aplikasi komputer (Microsoft Word dan Microsoft Excel) dan internet (email dan media sosial);
7. Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
8. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
9. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta ganti rugi;
10. Bersedia ditempatkan di kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Bersedia mendukung visi misi dan program Kementerian Kelautan dan Perikanan;
12. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan kontrak kinerja.
13. Bersedia tidak mengundurkan diri selama dalam masa kontrak kerja, sebagaimana diatur pada pedoman
kerja dan/atau kontrak kinerja.

B. Persyaratan Khusus

A. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
1. Memiliki kualifikasi pendidikan DIII, DIV/S1, atau S2 bidang kelautan dan perikanan
2. Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Penyuluh Perikanan Bantu (PPB)
yang memiliki kinerja baik.
3. Lokasi penempatan diprioritaskan sesuai domisili pelamar dikawasan potensi/sentra kelautan dan
perikanan.

B. Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator
1. Memiliki kualifikasi pendidikan DIII dan DIV/S1 bidang kelautan dan perikanan (kecuali pelamar dari PPB Tahun sebelumnya).
2. Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yang memiliki kinerja baik.
3. Lebih diprioritaskan pelamar yang berdomisili sesuai dengan lokasi kebutuhan.

C. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha
1. Memiliki kualifikasi pendidikan DIII/ Sarjana (S1/DIV) semua jurusan;
2. Memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
a. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha KP, yang memiliki kinerja baik tahun 2016;
dan/atau
b. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program, minimal memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun dan
memiliki kinerja baik serta diutamakan pernah mendampingi akses pembiayaan dan/atau mengikuti
pelatihan pendampingan manajemen usaha/KKMB/literasi keuangan; dan/atau
c. Sebagai konsultan keuangan mitra bank (KKMB) bidang kelautan dan perikanan minimal pengalaman
kerja 1 (satu) tahun; dan/atau
d. Sebagai manager kredit atau konsultan bisnis koperasi atau Account Officer (AO) Bank/lembaga
Pembiayaan penyalur kredit mikro di kawasan potensi/sentra kelautan dan perikanan terpadu minimal
memiliki pengalaman kerja 1 tahun.


IV. Kelengkapan Administrasi

A. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan

Kelengkapan berkas administrasi meliputi :
1. Surat lamaran yang ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-;
2. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar);
3. Daftar Riwayat Hidup;
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
5. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik Terakhir yang telah dilegalisir;
6. Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (legalisir);
8. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (puskesmas/rumah sakit);
9. Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
10. Fotocopy Sertifikat keahlian yang pernah diikuti;
11. Surat Pernyataan (format pada Lampiran III) ditandatangani di atas materai bahwa:
a. tidak berkedudukan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara/ anggota TNI/Polri/
Pegawai Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta/ Pendamping di SKPD lain yang dibiayai oleh APBN/APBD
b. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi ASN;
c. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
d. Bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia;
e. Bersedia tidak mengundurkan diri selama dalam masa kontrak kerja.

B. PPB yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator
Kelengkapan berkas administrasi PPB yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator sebagaimana pada poin A.

C. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha

Kelengkapan berkas administrasi meliputi:
1. Surat lamaran yang ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-;
2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar);
3. Daftar Riwayat Hidup;
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
5. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik Terakhir yang telah dilegalisir;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli/legalisir);
7. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (puskesmas/rumah sakit);
8. Fotokopi SK pengangkatan/kontrak sebagai Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha/
Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program tahun 2016, bagi yang memiliki pengalaman sebagai
Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha/ Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping
Program tahun 2016.
9. Fotokopi SK pengangkatan/kontrak sebagai manager kredit atau konsultan bisnis koperasi atau
Account Officer (AO) Bank/lembaga Pembiayaan penyalur kredit mikro serta diutamakan memiliki bukti
membantu akses pembiayaan, bagi yang memiliki pengalaman sebagai manager kredit atau konsultan
bisnis koperasi atau Account Officer (AO) Bank/lembaga Pembiayaan penyalur kredit mikro.
10. Bukti berhasil membantu pelaku utama/usaha mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga
pembiayaan formal pada 2 tahun terakhir, diketahui/dilegalisasi oleh pihak bank/lembaga pembiayaan,
khususnya bagi yang memiliki pengalaman sebagai Konsultan Keuangan Mitra Bank;
11. Surat Keterangan tentang pengalaman kerja sebagai manager kredit atau konsultan bisnis koperasi atau
Account Officer (AO) Bank/lembaga Pembiayaan penyalur kredit mikro atau konsultan keuangan mitra
bank (KKMB) dari Dinas Provinsi/Kab/Kota yang menangani urusan kelautan dan perikanan dan/atau
koperasi dan UMKM, asosiasi dan/atau instansi terkait.
12. Fotokopi sertifikat pelatihan KKMB/manajemen usaha, micro finance, literasi keuangan, pembiayaan mikro dan yang terkait.
13. Surat Pernyataan (format pada Lampiran III) ditandatangani di atas materai bahwa:
a. tidak berkedudukan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara/ anggota TNI/Polri/
Pegawai Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta/ Pendamping di SKPD lain yang
dibiayai oleh APBN/APBD
b. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN;
c. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
d. Bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia;
e. Bersedia tidak mengundurkan diri selama dalam masa kontrak kerja.


V. Tata Cara Pendaftaran

A. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program & Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator;
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi biodata pada logo rekrutmen
ppb 2017 yang ada di website: www.bpsdmkp.kkp.go.id atau dengan link https://goo.gl/9jqT2n
3. Pelamar harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. Bila kemudian ditemukan data yang diisi
tidak benar, maka harus siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku;
4. Berkas administrasi dalam bentuk scan dokumen dikirim melalui email ke rekrutmen.ppbprogram2017@gmail.com. Dengan menuliskan subyek : nama, PPB, kabupaten/kota,
provinsi yang dipilih (contoh: RIZA ALEXA, PPB, KOTA TEGAL, JATENG);
5. Berkas administrasi secara fisik dikirimkan ke panitia paling lambat 10 Desember 2016 (Cap Pos),
tujukan kepada:
Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2017
(Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP/ BPSDMP KP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari III Lantai 6
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta
Dengan mencantumkan subyek lamaran dan nama kabupaten/kota dan provinsi yang dipilih pada pojok kanan atas amplop (contoh: PPB /KOTA TEGAL/JATENG) serta mencantumkan kode huruf A kapital di pojok kiri atas amplop

B. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
2. Pelamar wajib melakukan registrasi secara online dengan melengkapi biodata pada ikon
yang ada di website www.bpsdmkp.kkp.go.id atau dengan link https://goo.gl/NyZ32H
3. Berkas administrasi dalam bentuk scan dokumen dikirim melalui email ke
rekrutmen.ppbmu2017@gmail.com Dengan menuliskan subyek : nama, kabupaten/kota serta provinsi
yang dipilih (contoh: KENNEKY NINGSIH/PPB PENDAMPING MANAJEMEN USAHA KP/KOTA TEGAL/JATENG);
4. Berkas administrasi secara fisik dikirimkan ke panitia paling lambat 10 Desember 2016
(Cap Pos), tujukan kepada:
Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha Tahun 2017
(Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP/ BPSDMP KP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari III Lantai 6
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta
Dengan mencantumkan subyek lamaran dan nama kabupaten/kota dan provinsi yang dipilih pada
pojok kanan atas amplop (contoh: PPB Pendamping Manajemen Usaha KP/KOTA TEGAL/JATENG)
serta mencantumkan kode huruf B kapital di pojok kiri atas amplop.

Ketentuan Lainnya

1. Masa tugas Penyuluh Perikanan Bantu Tahun Anggaran 2017 terhitung mulai tanggal Januari-31 Desember 2017
2. Besar Honorarium mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) 2017 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
3. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan; 4. Berkas administrasi/lamaran yang telah dikirimkan menjadi milik Panitia sepenuhnya dan tidak bisa diminta kembali;
5. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan melalui website www.bpsdmkp.kkp.go.id
Untuk itu para peserta seleksi dihimbau agar aktif mengakses website dimaksud. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi seleksi menjadi tanggung jawab peserta;
7. Selama proses seleksi sampai dengan penetapan Nama Calon, apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta seleksi
8. Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
9. Kepada seluruh pelamar yang mendapat telepon, SMS, dan lain-lain dari seseorang yang mengatasnamakan Panitia Seleksi untuk menawarkan kemudahan atau janji-janji dalam proses seleksi Mohon Diabaikan.
Read More

Lowongan Penyuluh Perikanan Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan

Lowongan Penyuluh Perikanan Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dalam rangka memenuhi kuota kebutuhan Penyuluh Perikanan Bantu kabupaten/kota serta mengganti Penyuluh Perikanan Bantu yang sudah di angkat pada SK No.2/KEPMENKP/2016, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP), Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yang akan ditugaskan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :

Penyuluh Perikanan Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan



I. INFORMASI UMUM

1. Informasi resmi Pendaftaran PPB hanya dapat dilihat melalui website Pusluhdaya KP;
2. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirimkan lamaran asli kepada Panitia Rekrutmen PPB serta mengisi biodata pelamar pada website link yang ada pada pengumuman di www.pusluh.kkp.go.id klik : https://goo.gl/jFDgD9
3. Pendaftaran dimulai pada tanggal 11 s/d 19 Maret 2016;



II. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1.1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
b. Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atau berijazah D III / D IV / S1 bidang kelautan dan perikanan (IPK minimal 2,75 untuk pelamar baru);
c. Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2015 untuk pelamar baru;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / Honor Daerah / Program Pendampng Pemerintah lainnya/ Karyawan BUMN / Karyawan Swasta (disertakan surat keterangan);
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Berkelakuan baik;
g. Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
h. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
i. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta ganti rugi;
j. Bersedia ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan perikanan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
k. Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPB.


1.2. Persyaratan Khusus

Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota yang dilamar;


III. RINCIAN KEBUTUHAN PPB

(Terlampir)


IV. TATA CARA PENDAFTARAN

4.1. Ketentuan Umum

Tata Cara Pendaftaran

a. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi administrasi Penyuluh Perikanan Bantu;
b. Pelamar harus melakukan pendaftaran dengan melengkapi biodata pada logo rekrutmen ppb 2016 yang ada di website : www.pusluh.kkp.go.id
c. Pelamar harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. Bila kemudian ditemukan data yang diisi tidak benar, maka harus siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku;
d. Pelamar wajib mengirimkan email rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota melalui rekrutmenppb2016@gmail.com paling lambat tanggal 19 Maret 2016.
e. Selain melakukan pendaftaran secara online, pelamar juga harus mengirimkan berkas lamaran sebagaimana persyaratan pada poin 4.2. (surat lamaran);


4.2. Surat lamaran

Surat lamaran yang diterima hanya yang dikirim melalui pos, ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gedung Mina Bahari III, Lantai 6 paling lambat tanggal 19 Maret 2016 cap pos. Tidak diperkenankan mengirimkan lamaran melalui email ataupun fax.



1. Berkas lamaran terdiri dari :

a. Surat permohonan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) ditulis tangan;
b. Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna berlatar belakang biru sebanyak 3 lembar;
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
e. Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
f. Fotocopy legalisir / Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter (puskesmas / Rumah Sakit);
g. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
h. Fotocopy Sertifikat keahlian yang pernah diikuti;
i. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan SDM KP (Khusus tenaga Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2015);
j. Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
k. Surat Pernyataan :
1. tidak sedang menjalani pekerjaan sebagai CPNS/PNS/Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta;
2. tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN;
3. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
4. bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia.

l. Surat rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota lokasi yang dilamar .

2. Lamaran disusun berurutan dan dimasukan ke dalam amplop coklat tertutup. Berkas dikirim melalui POS atau jasa pengiriman lainnya kepada Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

KEPADA YTH :
Panitia Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 Tahap 2
(Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP)
Gedung Mina Bahari III Lantai 6
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat 10110

PENGIRIM :
Nama (dengan gelar) : ……………………………………………
Pendidikan terakhir : (D3/D4/S1/S2 , jurusan/prodi……………)
Lokasi yang dilamar : (kab/kota, provinsi )


3. Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi, maka dianggap tidak berlaku (harus dikirim ulang);
4. Panitia tidak menerima berkas secara langsung.


V. SELEKSI

Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 meliputi seleksi administrasi yang diinput online dan berkas asli.


VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diinformasikan melalui melalui website Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP http://www.pusluh.kkp.go.id dan/atau melalui email. Pastikan Anda mencantumkan alamat email yang valid.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dihubungi oleh Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP;
3. Penentuan hasil Seleksi administrasi menjadi kewenangan sepenuhnya Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP – BPSDMP KP dan tidak dapat diganggu gugat.


VII. LAIN-LAIN

1. Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi Penyuluh Perikanan Bantu walaupun telah lulus seleksi administrasi dan verifikasi berkas, apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/ tidak sah.
2. Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
3. Seluruh tahapan seleksi Penyuluh Perikanan Bantu TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
4. Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Panitia.

Lampiran :
Pengumuman Rekrutmen PPB Tahap 2
Read More

Lowongan Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Lowongan Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dalam rangka pendampingan Masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) berpenduduk dan Program Pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (PSKPT) di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka lowongan tenaga Fasilitator Masyarakat dan Manajer Lapangan sebanyak 30 orang yang akan ditempatkan di Pulau-pulau Kecil Terluar dengan lingkup pekerjaaan dan kualifikasi sebagai berikut :

Lowongan Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

A. Fasilitator Masyarakat


Lingkup Pekerjaan dan Tanggung jawab:
  • Melakukan penjajakan kondisi sosial ekonomi lokasi program bersama masyarakat dan pihak lainnya.
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah pada lokasi
  • Memfasilitasi pembentukan dan penyusunan rencana kerja kelompok masyarakat penerima bantuan sarana dan prasarana
  • Memfasilitasi masyarakat dalam pengelolaan bantuan sarana dan prasarana.
  • Melakukan pemantauan terkait pemanfaatan sarana prasarana yang telah dibangun.
  • Mempersiapkan material training dan workshop pengembangan kapasitas untuk masyarakat.
  • Mampu menjalankan rencana kerja pendampingan yang disusun bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Bertanggung jawab kepada Koordinator Program dengan berkoordinasi dan membuat laporan kemajuan kegiatan di lapangan (laporan bulanan, laporan profil pulau, laporan akhir).
  • Memfasililitasi perencanaan pembangunan desa PPKT.

Kualifikasi Kemampuan:
  • Warga negara Indonesia, sehat fisik dan mental.
  • Bersedia ditempatkan di Pulau-Pulau Kecil Terluar
  • Minimal Sarjana Strata 1 (S1) semua jurusan dan memiliki dua tahun pengalaman kerja pada program-program pendampingan
  • Diutamakan yang belum menikah, atau usia di bawah30
  • Mampu berkomunikasi dengan baik dan bekerjasama dengan masyarakat.
  • Mampu memfasilitasi pertemuan-pertemuan masyarakat.
  • Menguasai aplikasi komputer (Microsoft office), email dan media sosial.
  • Mampu membuat laporan sesuai dengan kaidah-kaidah

B. Manajer Lapangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu


Lingkup Pekerjaan dan Tanggung jawab:
  • Warga negara Indonesia, sehat fisik dan mental.
  • Bersedia ditempatkan di lokasi program PSKPT.
  • Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lokasi program PSKPT
  • Membantu penyusunan rencana dan sinkronisasi program PSKPT yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Menyusun database perencanaan dan perkembangan program
  • Menyusun dan menjalankan rencana kerja program
  • Memantau pelaksanaan program PSKPT yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan swasta.
  • Menjadi staf penghubung (liasion officer) Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Pemerintah Daerah lokasi program PSKPT.
  • Memfasilitasi operasional sekretariat PSKPT di lokasi program.


Kualifikasi Kemampuan:

  • Minimal Sarjana Strata 1 (S1) dengan bidang ilmu kelautan, perikanan, ekonomi manajemen atau yang memiliki lima tahun pengalaman kerja memimpin tim program-program perencanaan wilayah, atau pendampingan masyarakat.
  • Mampu berkomunikasi dan mempunyai inisiatif dalam bekerjasama dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
  • Mempunyai kemampuan lobbying dan negoisasi yang baik
  • Mampu memfasilitasi pertemuan, workshop dan rapat dengan stakeholder di lokasi program.
  • Menguasai aplikasi komputer (microsoft office), email dan media sosial.
  • Mampu membuat laporan sesuai dengan kaidah-kaidah

Apabila Anda memenuhi persyaratan tersebut diatas, dapat mengirimkan :
  1. Surat lamaran 
  2. Riwayat Hidup/ Curicullum Vitae (CV)
  3. fotokopi ijazah terakhir
  4. fotocopy KTP dan NPWP
  5. sertifikat-sertifikat akan menjadi nilai tambah 
  6. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di pulau-pulau terluar berpenduduk Indonesia. 

Lamaran dapat dikirimkan melalui email paling lambat pada hari Kamis, 18 Februari 2016 ke email: pendampinganppkt@gmail.com dengan menuliskan subjek lamaran yang dituju (Fasilitator Masyarakat atau Manajer Lapangan).
Read More