Dalam rangka memenuhi kuota kebutuhan Penyuluh Perikanan Bantu kabupaten/kota serta mengganti Penyuluh Perikanan Bantu yang sudah di angkat pada SK No.2/KEPMENKP/2016, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP), Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yang akan ditugaskan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
I. INFORMASI UMUM
1. Informasi resmi Pendaftaran PPB hanya dapat dilihat melalui website Pusluhdaya KP;
2. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirimkan lamaran asli kepada Panitia Rekrutmen PPB serta mengisi biodata pelamar pada website link yang ada pada pengumuman di www.pusluh.kkp.go.id klik : https://goo.gl/jFDgD9
3. Pendaftaran dimulai pada tanggal 11 s/d 19 Maret 2016;
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
b. Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atau berijazah D III / D IV / S1 bidang kelautan dan perikanan (IPK minimal 2,75 untuk pelamar baru);
c. Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2015 untuk pelamar baru;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / Honor Daerah / Program Pendampng Pemerintah lainnya/ Karyawan BUMN / Karyawan Swasta (disertakan surat keterangan);
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Berkelakuan baik;
g. Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
h. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
i. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta ganti rugi;
j. Bersedia ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan perikanan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
k. Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPB.
1.2. Persyaratan Khusus
Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota yang dilamar;
III. RINCIAN KEBUTUHAN PPB
(Terlampir)
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
4.1. Ketentuan Umum
Tata Cara Pendaftaran
a. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi administrasi Penyuluh Perikanan Bantu;
b. Pelamar harus melakukan pendaftaran dengan melengkapi biodata pada logo rekrutmen ppb 2016 yang ada di website : www.pusluh.kkp.go.id
c. Pelamar harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. Bila kemudian ditemukan data yang diisi tidak benar, maka harus siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku;
d. Pelamar wajib mengirimkan email rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota melalui rekrutmenppb2016@gmail.com paling lambat tanggal 19 Maret 2016.
e. Selain melakukan pendaftaran secara online, pelamar juga harus mengirimkan berkas lamaran sebagaimana persyaratan pada poin 4.2. (surat lamaran);
4.2. Surat lamaran
Surat lamaran yang diterima hanya yang dikirim melalui pos, ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gedung Mina Bahari III, Lantai 6 paling lambat tanggal 19 Maret 2016 cap pos. Tidak diperkenankan mengirimkan lamaran melalui email ataupun fax.
1. Berkas lamaran terdiri dari :
a. Surat permohonan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) ditulis tangan;
b. Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna berlatar belakang biru sebanyak 3 lembar;
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
e. Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
f. Fotocopy legalisir / Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter (puskesmas / Rumah Sakit);
g. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
h. Fotocopy Sertifikat keahlian yang pernah diikuti;
i. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan SDM KP (Khusus tenaga Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2015);
j. Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
k. Surat Pernyataan :
1. tidak sedang menjalani pekerjaan sebagai CPNS/PNS/Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta;
2. tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN;
3. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
4. bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia.
l. Surat rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota lokasi yang dilamar .
2. Lamaran disusun berurutan dan dimasukan ke dalam amplop coklat tertutup. Berkas dikirim melalui POS atau jasa pengiriman lainnya kepada Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
KEPADA YTH :
Panitia Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 Tahap 2
(Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP)
Gedung Mina Bahari III Lantai 6
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat 10110
PENGIRIM :
Nama (dengan gelar) : ……………………………………………
Pendidikan terakhir : (D3/D4/S1/S2 , jurusan/prodi……………)
Lokasi yang dilamar : (kab/kota, provinsi )
3. Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi, maka dianggap tidak berlaku (harus dikirim ulang);
4. Panitia tidak menerima berkas secara langsung.
V. SELEKSI
Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 meliputi seleksi administrasi yang diinput online dan berkas asli.
VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diinformasikan melalui melalui website Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP http://www.pusluh.kkp.go.id dan/atau melalui email. Pastikan Anda mencantumkan alamat email yang valid.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dihubungi oleh Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP;
3. Penentuan hasil Seleksi administrasi menjadi kewenangan sepenuhnya Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP – BPSDMP KP dan tidak dapat diganggu gugat.
VII. LAIN-LAIN
1. Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi Penyuluh Perikanan Bantu walaupun telah lulus seleksi administrasi dan verifikasi berkas, apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/ tidak sah.
2. Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
3. Seluruh tahapan seleksi Penyuluh Perikanan Bantu TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
4. Panitia seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Panitia.
Lampiran :
Pengumuman Rekrutmen PPB Tahap 2
Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lowongan Penyuluh Perikanan Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)