Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BPK di seturuh Indonesia.
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal
2. BPK Perwakilan Provinsi Aceh
3. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
4. BPK Perwakilan Provinsi Gorontato
5. BPK Perwakilan Provinsi Jambi
6. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
7. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
8. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
9. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
10. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
11. BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
12. BPK Perwakilan Provinsi Lampung
13. BPK Perwakilan Provinsi Maluku
14. BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
15. BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
16. BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
17. BPK Perwakilan Provinsi Papua
18. BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat
19. BPK Perwakilan Provinsi Riau
20. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
21. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah
22. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
23. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
24. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
25. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Setatan
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
III. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukkan bagi pelamar dengan kriteria :
a. Pelamar Cumlaude adalah pelamar yang lulus dengan predikat "dengan pujian" dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan Kategori A/Unggul dan Program Studi terakreditasi dengan Kategori A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah/transkrip nitai.
b. Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa (berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi).
c. Pelamar Putra/Putri Papua adalah pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA atau sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat (yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah yang dilegalisir) atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat (yang dibuktikan dengan Surat Akte Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak kandung dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Desa).
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasita, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Persyaratan Akademis (dalam skala 4) kecuali untuk Pelamar Cumlaude:
a. Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK minimal 2,80 (dua koma delapan nol);
b. Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
4. Persyaratan Usia Pelamar: Berusia minimal 19 dan maksimal 30 tahun pada 1 Desember 2017.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota Kepolisian pada Saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana BPK.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat disampaikan pada saat pemberkasan bagi petamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pelamar untuk Formasi di luar Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan di Sumatra sejumlah 228 diutamakan pendaftar yang berdomisili di luar Pulau Jawa.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil BPK melalui Portal Panitia Seleksi Nasional melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ mulai 11 September s.d. 25 September 2017.
sumber