Showing posts with label Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Show all posts
Showing posts with label Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Show all posts

Lowongan Staf Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP

Lowongan Staf Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP
Lowongan Staf Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi pada Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Pegawai Non PNS (Staf Pendukung) Tahun Anggaran 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Posisi Lowong :

1.1 Staf Pendukung Pengembangan Pegawai (Kode : PEG), sebanyak 1 (satu) orang

1.1.1 Persyaratan Pelamar

a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 30 tahun (per 30 April 2018);

b. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) / Diploma IV bidang Manajemen/Ekonomi Administrasi/Psikologi/Manajemen Pendidikan dengan minimal IPK 2,75 dari skala 4,00;

c. Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);

d. Dapat mengoperasikan Ms. Word, Ms. Excel, dan Power Point;

e. Jujur dan memiliki integritas;

f. Mampu bekerja secara mandiri dan tim;

g. Sehat jasmani dan rohani;

h. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.

1.1.2 Ruang Lingkup Pekerjaan

a. Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai;
b. Menyiapkan bahan pengelolaan pegawai;
c. Menyiapkan bahan kebutuhan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
d. Menyiapkan bahan analisis kebutuhan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
e. Menyiapkan bahan asesmen kompetensi;
f. Menyiapkan bahan pola karir pegawai;
g. Menyiapkan bahan evaluasi jabatan pegawai;
h. Menyiapkan bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Pengembangan Pegawai;
i. Menyusun konsep surat/dokumen dinas;
j. Menyusun bahan laporan kegiatan;
k. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan data dan informasi:
l. Melaksanakan dokumentasi dan pengarsipan surat dinas;
m. Menyiapkan bahan sosialisasi terkait Bagian Kepegawaian;
n. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan pimpinan.


1.2 Staf Verifikasi dan Helpdesk LPSE (Kode : VH-LPSE), sebanyak 1 (satu) orang

1.2.1 Persyaratan Pelamar

a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 30 tahun (per 30 April 2018);
b. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) semua jurusan (diutamakan bidang Sistem Informasi atau Hukum), dengan minimal IPK 2,75 dari skala 4,00;
c. Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d. Terampil menggunakan Microsoft Office;
e. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi;
f. Memiliki integritas dan mampu bekerja sama dalam tim;
g. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum lainnya;
h. Sehat jasmani dan rohani;

1.2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan

a. Pelayanan pendaftaran Pengguna LPSE LKPP;

b. Penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;

c. Verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE;

d. Pengelolaan arsip dan dokumen pengguna LPSE LKPP;

e. Mendukung kegiatan kerja Bagian Sistem Informasi dalam proses pelayanan Teknologi Informasi LKPP;

f. Membantu pelaksanaan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Pengadaan

Secara Elektronik (LPSE) LKPP sesuai dengan bidang pekerjaan;

g. Membantu pelaksanaan Standarisasi LPSE LKPP;

h. Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;

i. Pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE;

j. Penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE LKPP;

k. Memberikan output berupa laporan kegiatan Verifikasi LPSE LKPP.


2. Tata Cara Pengajuan Lamaran :

2.1 Mengisi Formulir Pendaftaran Online di www.lkpp.go.id/seleksi dan mengirimkan dokumen lamaran yang terdiri dari :

a. Surat lamaran yang ditandatangani ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP;
b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Pas foto berwarna ukuran 3x4;
e. Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;

Pendaftaran dan pengiriman dokumen lamaran (dalam format pdf) secara elektronik di www.lkpp.go.id/seleksi dibuka pada tanggal 16 April s.d. 20 April 2018;

2.2 Dokumen administrasi lainnya seperti :

a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah/ BNN;

disampaikan kepada Panitia Rekrutmen setelah dinyatakan diterima atau sebelum penandatanganan kontrak kerja;

2.3 Hanya pelamar terbaik dan memenuhi persyaratan administrasi yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan tes tertulis dan wawancara paling lambat tanggal 09 Mei 2018;

2.4 Rekrutmen dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Rekrutmen tidak dapat diganggu gugat.

3. Lain-lain

3.1 Penempatan Pegawai Non PNS (Staf Pendukung) berlokasi di Jakarta;
3.2 Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri;
3.3 Seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.

Read More

Lowongan Pegawai Non PNS LKPP

Lowongan Pegawai Non PNS LKPP
Lowongan Pegawai Non PNS LKPP
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Direktorat Setifikasi Profesi, LKPP membutuhkan empat orang pegawai Non PNS untuk mengisi posisi sebagai berikut:

1. Staf Pengolah Monev Data Hasil tes Kegiatan Penilikan (Surveillance)

Kode : SP- Monev data hasil tes

Mengisi dan mengirimkan surat lamaran pada formulir Lamaran Pekerjaan Direktorat Sertifikasi Profesi pada link http://bit.ly/lamaransertifikasi6

Deskripsi Pekerjaan:
  • Mengumpulkan kelengkapan dokumen pelaksanaan Surveillance Onsite dan inpassing
  • Mengklasifikasikan dokumen pelaksanaan Surveillance Onsite dan inpassing
  • Menelaah dokumen pelaksanaan Surveillance Onsite dan inpassing
  • Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan Surveillance Onsite
  • Melaksanakan tugas administrasi lainnya dalam rangka mendukung kegiatan Direktorat Sertifikasi Profesi
  • Memberikan dukungan administrasi lainnya sesuai disposisi dan/atau perintah atasan
  • Melaksanakan rapat koordinasi Asesor Kompetensi

Kompetensi:

Kualifikasi Pendidikan/Pengalaman (knowledge)
  • Minimal S1/Diploma IV di bidang Statistik/ Manajemen/ Teknik Informatika/ Sistem Informasi/ Ilmu Ekonomi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
  • Memiliki IPK diatas 3,00 dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B
  • Diutamakan memiliki pengalaman administrasi
  • Diutamakan Memiliki nilai CAT sama dengan/di atas passing grade seleksi CNS tahun 2014 (dengan komposisi nilai Tes Wawasan Kebangsaan = 75, Tes Intelegensia Umum = 80 dan Karakteristik Kepribadian = 143)

Keahlian (Skill)
  • Menguasai Ms Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point), Adobe Photoshop
  • Berorientasi kepada target
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki semangat untuk mempelajari hal baru
  • Teliti, cermat, mampu bekerja sama dengan team
  • Dapat bekerja secara konsisten, Inisatif dan inovatif
  • Berdedikasi dan berintegritas tinggi
  • Terbiasa dengan pekerjaan rutin

Take Home Pay : Rp 4.000.000,-

Mulai bekerja tanggal 17 April 2018.


2. Staf Analis Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Kegiatan Ujian Sertifikasi Kompetensi

Kode : SA- Monev dan Pelaporan

Mengisi dan mengirimkan surat lamaran pada formulir Lamaran Pekerjaan Direktorat Sertifikasi Profesi pada link http://bit.ly/lamaransertifikasi5

Deskripsi Pekerjaan:
  • Mengumpulkan kelengkapan dokumen pelaksanaan uji kompetensi
  • Mengklasifikasikan dokumen pelaksanaan uji kompetensi
  • Menelaah dokumen pelaksanaan uji kompetensi
  • Menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan uji kompetensi
  • Membuat laporan hasil uji kompetensi
  • Menyampaikan hasil keputusan peserta yang lulus uji kompetensi ke bagian pencetakan sertifikat
  • Menyiapkan dan mendokumentasikan seluruh berkas administrasi Rapat Pleno Evaluasi Uji Kompetensi;
  • Mendokumentasikan hasil pekerjaan peserta uji kompetensi;
  • Membuat dan menyampaikan feedback hasil uji kompetensi berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Surat Pemberitahuan Instansi kepada pihak terkait (peserta dan Instansi asal peserta);
  • Membuat rekapitulasi data dan statistik hasil pelaksanaan uji kompetensi;
  • Menyampaikan data peserta lulus kepada pihak yang berwenang mencetak sertifikat
  • Melaksanakan rapat koordinasi Asesor Kompetensi

Kompetensi:

Kualifikasi Pendidikan/Pengalaman (knowledge)
  • Minimal S1/Diploma IV di bidang Statistik/ Manajemen/ Teknik Informatika/ Sistem Informasi/ Ilmu Ekonomi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
  • Memiliki IPK diatas 3,00 dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B
  • Diutamakan Memiliki nilai CAT sama dengan/di atas passing grade seleksi CNS tahun 2014 (dengan komposisi nilai Tes Wawasan Kebangsaan = 75, Tes Intelegensia Umum = 80 dan Karakteristik Kepribadian = 143)
  • Diutamakan telah lulus ujian sertifikat keahlian tingkat dasar PBJP

Keahlian (Skill)
  • Menguasai Ms Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point), Adobe Photoshop
  • Berorientasi kepada target
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki semangat untuk mempelajari hal baru
  • Teliti, cermat, mampu bekerja sama dengan team
  • Dapat bekerja secara konsisten, Inisatif dan inovatif
  • Berdedikasi dan berintegritas tinggi
  • Terbiasa dengan pekerjaan rutin

Take Home Pay : Rp 4.000.000,-

Mulai bekerja tanggal 17 April 2018.


3. Staf Analis Monitoring, Evaluasi Hasil Tes Non JF

Kode : SA- Monev dan Evaluasi Hasil Tes Non JF

Mengisi dan mengirimkan surat lamaran pada formulir Lamaran Pekerjaan Direktorat Sertifikasi Profesi pada link http://bit.ly/lamaransertifikasi7

Deskripsi Pekerjaan:
  • mengumpukan, mengklasifikasikan dan menelaah untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang monoitoring, evaluasi hasil tes
  • Melakukan pencetakan sertifikat sesuai hasil verifikasi
  • Melakukan filter terhadap pengajuan pencetakan yang berulang
  • Melakukan update database pencetakan sertifikat
  • Menyesuaikan layout pencetakan sesuai dengan ketentuan
  • Memastikan tertelusurnya nomor blangko dan jumlah sertifikat yang dicetak atau reject karena kesalahan cetak
  • Memastikan jadwal pencetakan sesuai dengan ketentuan
  • Memberikan dukungan administrasi lainnya sesuai disposisi dan/atau perintah atasan

Kompetensi:

Kualifikasi Pendidikan/Pengalaman (knowledge)
  • Minimal S1 di bidang Teknik Informatika/ Sistem Informasi/ desain/ Statistik/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
  • Memiliki IPK diatas 3,00 dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B
  • Diutamakan Memiliki nilai CAT sama dengan/di atas passing grade seleksi CNS tahun 2014 (dengan komposisi nilai Tes Wawasan Kebangsaan = 75, Tes Intelegensia Umum = 80 dan Karakteristik Kepribadian = 143)

Keahlian (Skill)
  • Memiliki kemampuan teknik computer jaringan
  • Memiliki Memiliki kemampuan basic programming
  • Memiliki kemampuan editing photo
  • Menguasai Ms Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point), Adobe Photoshop
  • Berorientasi kepada target
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki semangat untuk mempelajari hal baru
  • Teliti, cermat, mampu bekerja sama dengan team
  • Dapat bekerja secara konsisten, Inisatif dan inovatif
  • Berdedikasi dan berintegritas tinggi
  • Terbiasa dengan pekerjaan rutin

Take Home Pay : Rp 4.000.000,-

Mulai bekerja tanggal 17 April 2018.


4. Staf Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Non JF

Kode : SA-MOnev dan Pelaporan Non JF

Mengisi dan mengirimkan surat lamaran pada formulir Lamaran Pekerjaan Direktorat Sertifikasi Profesi pada link http://bit.ly/lamaransertifikasi8

Deskripsi Pekerjaan:
  • Membuat laporan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan ujian;
  • Membuat dan mengolah data dan statistik Monitoring Evaluasi hasil Pelaksanaan Ujian;
  • Membuat rekap Berita Acara Hasil Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar;
  • Menyampaikan feedback hasil monev dan administrasi terkait hal tersebut;
  • Menyiapkan dan mendokumentasikan berkas administrasi penyusunan/review perangkat monitoring dan evaluasi;
  • Rekap data pelaksanaan Ujian Tingkat Dasar
  • Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang monoitoring, evaluasi dan pelaporan
  • Memberikan dukungan adminitrasi lainnya sesuai disposisi dan/atau perintah atasan.

Kompetensi:

Kualifikasi Pendidikan/Pengalaman (knowledge)
  • Minimal S1 di bidang Ilmu komputer/informatika/ statistik/manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
  • Memiliki IPK diatas 3,00 dari Perguruan Tinggi minimal terakreditasi B
  • Diutamakan Memiliki nilai CAT sama dengan/di atas passing grade seleksi CNS tahun 2014 (dengan komposisi nilai Tes Wawasan Kebangsaan = 75, Tes Intelegensia Umum = 80 dan Karakteristik Kepribadian = 143)

Keahlian (Skill)
  • Menguasai Ms Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point), Adobe Photoshop
  • Berorientasi kepada target
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki semangat untuk
  • mempelajari hal baru
  • Teliti, cermat, mampu bekerja sama dengan team
  • Dapat bekerja secara konsisten, Inisatif dan inovatif
  • Berdedikasi dan berintegritas tinggi
  • Terbiasa dengan pekerjaan rutin

Take Home Pay : Rp 4.000.000,-

Mulai bekerja tanggal 17 April 2018.

TATA CARA PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN

Dokumen lamaran yang harus di persiapkan terdiri dari:
1. Surat Lamaran, ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  • Salinan Ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  • Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  • Tanda bukti hasil Tes CAT Seleksi CPNS dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (Bagi yang memiliki)
  • Foto (3x4 berwarna)
  • Sertifikat atau Portofolio yang mendukung kepemilikan kompetensi
2. Mengisi dan mengirimkan surat lamaran pada formulir Lamaran Pekerjaan Direktorat Sertifikasi Profesi sesuai link pada posisi masing-masing
3. Pengiriman berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 10 April 2018, Pukul 16.00 WIB.
4. Setiap lamaran yang masuk dan memenuhi persyaratan akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
5. Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja mulai tanggal 17 April 2018.
6. Apabila sampai dengan tanggal 16 April 2018 tidak ada panggilan dari Direktorat Sertifikasi Profesi, maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.

Read More