Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)


Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.

Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.

Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.  

Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.

Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Rekrutmen Pegawai Non PNS Direktorat Pengembangan SPSE


Trainer dan Dukungan Pengguna
(subject : TUS-1)

Kualifikasi
  1. Minimal berpendidikan D3 jurusan Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknik Elektro, atau jurusan lain terkait bidang IT
  2. IPK minimal 3.00
  3. Memahami dan mampu mengoperasikan sistem operasi, yaitu : Windows, Linux dan Unix;
  4. Memahami aplikasi database, yaitu : MySql atau Postgresql;
  5. Memiliki kemampuan untuk install dan operasional jaringan;
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik;
  7. Memiliki kemampuan problem solving yang baik, dapat bekerja dalam tim, mampu bekerja di bawah tekanan, dan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Uraian Pekerjaan:
  1. Menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pendukung operasional kegiatan Workshop dan Management Training (ruangan, komputer, daftar hadir, buku/modul pelatihan) yang dilaksanakan di Direktorat Pengembangan SPSE;
  2. Melaksanakan pelatihan terhadap calon Pengelola LPSE dan Pengelola LPSE dalam bentuk Workshop dan Management Training baik yang dilaksanakan Direktorat Pengembangan SPSE maupun di LPSE seluruh Indonesia;
  3. Melaksanakan pendampingan terhadap Pengelola LPSE dalam memberikan pelatihan kepada pengguna SPSE Memantau status materi Workshop dan Management Training;
  4. Memelihara fasilitas sarana dan prasarana pendukung operasional kegiatan Workshop dan Management Training;
  5. Melakukan kegiatan helpdesk e-procurement nasional;
  6. Memberikan bantuan untuk menjawab kesulitan-kesulitan teknis dalam implementasi e-procurement pada LPSE seluruh Indonesia;
  7. Mengoperasikan trouble ticketing system dan call center;
  8. Berkoordinasi dengan Lembaga Sandi Negara untuk menangani permasalahan dokumen pada lelang secara elektronik yang tidak dapat dubuka/rusak;
  9. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani permasalahan dalam pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme lelang secara elektronik;
  10. Bertanggung jawab kepada Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Tenaga Pendukung Training dan Helpdesk (subject : TUS-2)

Kualifikasi
  1. Minimal berpendidikan SMK Jurusan Teknik;
  2. Memahami sistem operasi antara lain minimal Windows;
  3. Memiliki kemampuan untuk install dan operasional jaringan;
  4. Memiliki kemampuan problem solving yang baik, dapat bekerja dalam tim, mampu bekerja di bawah tekanan, dan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Uraian Pekerjaan:
  1. Melakukan instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade perangkat keras, perangkat lunak, serta operating systemnya untuk kebutuhan training dan operasional helpdesk;
  2. Membuat rekomendasi untuk pembelian, penggunaan, dan pembangunan hardware dan software kebutuhan training dan operasional helpdesk;
  3. Memperbaiki berbagai masalah seputar hardware, software, dan konektivitas, termasuk di dalamnya akses pengguna dan konfigurasi komponen;
  4. Melakukan instalasi, konfigurasi, dan pemeliharaan jaringan komputer di direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, dan/atau di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Bertanggung jawab kepada Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Network Administrator

(subject: NA)

Kualifikasi
  1. Minimal D1 dari jurusan Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi/Teknik Elektro, atau jurusan terkait bidang IT;
  2. Memahami konsep update security jaringan;
  3. Memiliki penguasaan teknologi OS linux dan Unix;
  1. Memiliki kemampuan problem solving yang baik, komunikasi yang baik, kreatifitas tinggi, dapat bekerja dalam tim/individu, mampu bekerja di bawah tekanan, dan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Uraian Pekerjaan:
  1. Membuat solusi tentang konfigurasi terbaik pada Operating System, jaringan, dan software;
  2. Melakukan pengembangan khususnya pada bidang Operating System, jaringan dan aplikasi SPSE;
  3. Melakukan Design, Testing, Evaluasi dan Instalasi software, hardware dan jaringan;
  4. Menentukan Arsitektur pada jaringan serta Implementasi dan Pemeliharaan;
  5. Melakukan Monitoring dan Analisa terhadap sistem serta membuat keputusan untuk perbaikan-perbaikan guna meningkatkan kinerja sistem;
  6. Membuat prosedur tentang akses sistem jaringan;
  7. Melakukan update security;
  8. Melayani setiap keluhan dari LPSE terkait dengan Operating System, jaringan, dan hardware;

Helpdesk Analyst
(subject: HA)

Kualifikasi :
  1. Minimal SMK atau sederajat;
  2. Memahami konsep update security jaringan;
  3. Memiliki penguasaan teknologi OS linux dan Unix;
  1. Memiliki kemampuan problem solving yang baik, komunikasi yang baik, kreatifitas tinggi, dapat bekerja dalam tim/individu, mampu bekerja di bawah tekanan, dan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Uraian Pekerjaan:
  1. Mengumpulkan informasi untuk penganalisaan dan evaluasi sistem yang sudah ada maupun untuk rancangan suatu sistem SPSE;
  2. Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade sistem pengoperasian LPSE Nasional;
  3. Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem pengoperasiannya. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap prosedur bisnis yang ada maupun yang sedang diajukan atau terhadap kendala yang ada untuk memenuhi keperluan data processing;
  4. Mempersiapkan flow chart dan diagram yang menggambarkan kemampuan dan proses dari sistem yang digunakan;
  5. Melakukan riset dan rekomendasi untuk pembelian, penggunaan, dan pembangunan hardware dan software;
  6. Memperbaiki berbagai masalah seputar hardware, software, dan konektivitas, termasuk di dalamnya akses pengguna dan konfigurasi komponen;
  7. Memilih prosedur yang tepat dan mencari support ketika terjadi kesalahan, dan panduan yang ada tidak mencukupi, atau timbul permasalahan besar yang tidak terduga;
  8. Mencatat dan memelihara laporan tentang perlengkapan perangkat keras dan lunak, lisensi situs dan/ atau server, serta akses dan security pengguna;
  9. Instal, konfigurasi, dan upgrade seluruh peralatan komputer, termasuk network card, printer, modem, mouse dan sebagainya;
  10. Mampu bekerja sebagai bagian dari team, misalnya dalam hal jaringan, guna menjamin konektivitas dan keserasian proses di antara sistem yang ada;
  11. Mencatat dan menyimpan dokumentasi atas sistem;
  12. Melakukan riset yang bersifat teknis atas system upgrade untuk menentukan feasibility, biaya dan waktu, serta kesesuaian dengan sistem yang ada;
  13. Menjaga confidentiality atas informasi yang diproses dan disimpan dalam jaringan;
  14. Mendokumentasikan kekurangan serta solusi terhadap sistem yang ada sebagai catatan untuk masa yang akan datang;
  15. Melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan yang ditugaskan.

Konsultan Translator
(subject: KT)

Kualifikasi :
  1. Memiliki pendidikan minimum S1 di bidang ilmu komputer/teknik informatika/sistem informasi/teknik elektro;
  2. Memiliki kemampuan berbahasa inggris aktif dan pasif;
  3. Memiliki pengalaman minimum 10 kali dalam mengembangkan dan mengimplementasikan software berbasis web;
  4. Menguasai bahasa pemrograman web Java atau PHP serta bahasa pemrograman web lain pendukungnya seperti html, xml, javascript, css. Diutamakan yang menguasai konsep MVC menggunakan Play Framework, CodeIgniter Framework atau Yii Framework;
  5. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bekerjasama dalam tim;
Uraian Pekerjaan:
  1. Menterjemahkan  aplikasi SPSE dari Bahasa Indonesia kedalam Bahasa Inggris dengan menggunakan bahasa pemrograman Java (dengan Play Framework) dan database PostgreSQL;
  2. Penjelasan lingkungan pengembangan aplikasi, framework yang digunakan untuk mengembangkan aplikasi, dan arsitektur aplikasi;
  3. Melakukan koordinasi antara junior software engineer dengan programmer untuk pembagian fitur atau fungsi yang dikembangkan;
  4. Melakukan proses coding fitur atau fungsi Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris;
  5. Melakukan Integrasi fitur atau fungsi dan instalasi internal di LKPP;
  6. Melakukan Uji coba fitur atau fungsi yang dikembangkan;
  7. Melakukan Evaluasi aplikasi

Lamaran dapat dikirimkan ke alamat email : recruitment.eproc@lkpp.go.id dengan subject email : Lamaran TUS-1/TUS-2/NA/KA/KT paling lambat tanggal 30 November 2015.

Related Posts
Previous
« Prev Post