Lowongan Tenaga Pendamping Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)

Lowongan Tenaga Pendamping Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)

Sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2023, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Balai Prasarana Permukiman  Wilayah Aceh melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping dengan rincian kebutuhan  sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945;  
2. Sehat jasmani dan rohani;  
3. Tidak sedang terikat dengan program ataupun instansi lain;  
4. Bersedia ditempatkan/tinggal menetap di seluruh lokasi sasaran Kegiatan PISEW Provinsi Aceh TA. 2023  
 

PERSYARATAN KHUSUS 


Tenaga Ahli Provinsi (TAPr) 


1. Tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan S-1 Teknik Sipil memiliki  
pengalaman bekerja minimal 3 (tiga) tahun dan wajib memiliki SKA bidang teknik sipil.
2. Diutamakan yang telah memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat atau  program pemberdayaan masyarakat lainnya minimal selama 2 Tahun;  
3. Memiliki serta mampu mengoperasikan laptop minimal Microsoft Office;

4. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pembangunan  infrastruktur; 

5. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (disertai dengan  surat pernyataan bermaterai);  

6. Memiliki dan bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk memudahkan  mobilisasi di lapangan;  

7. Tugas dan tanggung jawab TAPr Kegiatan PISEW selengkapnya mengacu pada  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA. 2023. 

 

Asisten Tenaga Ahli (Asisten TAPr) Teknis 

1. Tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan S-1 Teknik Sipil/Arsitek memiliki  pengalaman bekerja minimal 2 (Dua) tahun; 

2. Diutamakan memiliki pengalaman dalam pendampingan pembangunan  infrastruktur berbasis masyarakat di bidang kawasan permukiman (KOTAKU/  PISEW/ NSUP) minimal selama 2 Tahun;  

3. Memiliki serta mampu mengoperasikan laptop minimal Microsoft Office dan Auto CAD; 

4. Mampu memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis infrastruktur  dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); 

5. Diutamakan berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis  pembangunan infrastruktur; 

6. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (disertai dengan  surat pernyataan bermaterai);  

7. Memiliki dan bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk memudahkan  mobilisasi di lapangan;  

8. Tugas dan tanggung jawab Asisten TAPr Teknis Kegiatan PISEW selengkapnya  mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA. 2023. 


Asisten Tenaga Ahli Provinsi (Asisten TAPr) Administrasi 

1. Tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan S-1 Semua Jurusan memiliki  pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun; 

2. Memiliki pengalaman dalam pendampingan pembangunan infrastruktur  berbasis masyarakat di bidang kawasan permukiman (KOTAKU/ PISEW/ NSUP) minimal selama 1 Tahun;  

3. Memiliki serta mampu mengoperasikan laptop minimal Microsoft Office; 

4. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (disertai dengan surat pernyataan bermaterai);

 

Fasilitator Masyarakat (FM) 

1. Tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan S-1/D-IV Teknik Sipil/Arsitek memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun;  2. Diutamakan memiliki pengalaman dalam pendampingan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat di bidang kawasan permukiman (KOTAKU/  PISEW/ NSUP/ PKE) minimal selama 1 Tahun;  

3. Memiliki serta mampu mengoperasikan laptop minimal Microsoft Office dan Auto CAD; 

4. Mampu memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis infrastruktur dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); 

5. Diutamakan berpengalaman dalam koordinasi dengan masyarakat tentang teknis pembangunan infrastruktur; 

6. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (disertai dengan surat pernyataan bermaterai);  

7. Memiliki dan bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk memudahkan mobilisasi di lapangan;  

8. Tugas dan tanggung jawab Fasilitator Masyarakat (FM) Kegiatan PISEW  selengkapnya mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PISEW TA. 2023.

 

LOKASI PENUGASAN 

1. Kab. Aceh Selatan - 1 (Satu) kecamatan 

2. Kab. Aceh Tenggara - 10 (Sepuluh) kecamatan 

3. Kab. Aceh Timur - 24 (Dua puluh empat) kecamatan 

4. Kab. Aceh Tengah - 12 (Dua belas) kecamatan 

5. Kab. Aceh Barat - 4 (Empat) kecamatan 

6. Kab. Aceh Besar - 15 (Lima belas) kecamatan 

7. Kab. Pidie - 20 (Dua puluh) kecamatan 

8. Kab. Bireuen -17 (Tujuh belas) kecamatan 

9. Kab. Aceh Utara - 27 (Dua puluh tujuh) kecamatan 

10. Kab. Aceh Barat Daya - 4 (Empat) kecamatan

11. Kab. Gayo Luwes - 10 (Sepuluh) kecamatan 

12. Kab. Aceh Tamiang - 11 (Sebelas) kecamatan 

13. Kab. Nagan Raya - 6 (Enam) kecamatan 

14. Kab. Aceh Jaya - 5 (Lima) kecamatan 

15. Kab. Bener Meriah - 7 (Tujuh) kecamatan 

16. Kab. Pidie Jaya - 6 (Enam) Kecamatan

 

MEKANISME PENDAFTARAN : 

1. Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara daring (online) dengan mengisi  form pendaftaran dan mengunggah (upload) file kelengkapan dokumen pada  tautan (link) dengan alamat https://ibmpkp.pu.go.id/rekrutmen/ dan pada tautan  (link) googleform https://forms.gle/MbM1XUMGrzsPNN8e6 (wajib melakukan  pengisian pada 2 (dua) tautan diatas). 

2. Pendaftaran pada website https://ibmpkp.pu.go.id/rekrutmen/ wajib  menggunakan kode unik pada username (contoh: maiktaison78);  

3. Dokumen-dokumen kelengkapan yang harus diunggah (upload) berupa data  digital/hasil scan atas dokumen asli dalam format pdf dengan kapasitas masing  masing maksimal 2 (dua) Megabyte (MB). 

Dokumen-dokumen tersebut adalah  sebagai berikut: 

a. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sekurang-kurangnya menggunakan kemeja  (format jpg, diunggah saat tahapan registrasi akun); 

b. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) dan Surat lamaran asli yang ditujukan  kepada Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Aceh Cq. PPK  PKP dan sudah di tandatangani dengan tinta hitam oleh pelamar sesuai  dengan format. Dokumen yang diunggah berupa hasil ketikan menggunakan komputer (format dapat diunduh (download) pada link: https://bit.ly/3I4Ouj3 dan diunggah (upload) dengan format pdf); 

c. KTP/ Surat Keterangan Domisili (format pdf); 

d. NPWP (format pdf); 

e. Ijazah terakhir beserta transkrip dalam 1 (satu) file (format pdf); 

f. Referensi pengalaman kerja sesuai CV/ Surat Keterangan Pengalaman Kerja (format pdf); 

g. Surat Pernyataan Minat, Asli, bermaterai Rp. 10.000, diketik menggunakan Komputer sesuai format yang dapat diunduh (download) pada link:  https://bit.ly/3I4Ouj3 (untuk Surat Pernyataan Minat diunggah (upload) pada  kolom "lain - lain" pada tahap registrasi di website format pdf)

h. Khusus bagi pelamar posisi yang membutuhkan SKA seperti Tenaga Ahli  
Provinsi wajib mengunggah (upload) SKA pada kolom "lain - lain" saat tahap registrasi dan dijadikan dalam 1 (satu) file PDF dengan Surat Pernyataan Minat.

 
4. Seluruh dokumen, informasi dan data yang disampaikan harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dokumen  
dan data yang diisi tidak benar maka pelamar dinyatakan gugur.

 
5. Seluruh dokumen kelengkapan yang disampaikan harus terlihat secara jelas, dapat  
dibaca secara keseluruhan fisik, dan dapat dibuka (bukan korup/rusak). Apabila  
dokumen kelengkapan yang disampaikan tidak terlihat secara jelas dan tidak dapat  
dibaca dan/atau file yang disampaikan tidak dapat dibuka/korup/rusak, maka  
pelamar dapat dinyatakan gugur;

 
6. Pelamar harap membaca dan mengikuti ketentuan dan prosedur pendaftaran  
dengan baik dan teliti.

 
7. Pengajuan lamaran yang tidak melalui website  
https://ibmpkp.pu.go.id/rekrutmen/ dan melalui tautan (link) googleform  
https://forms.gle/MbM1XUMGrzsPNN8e6 maka lamaran tidak akan di terima (wajib  
melakukan pengisian pada 2 (dua) tautan diatas).  


8. Untuk panduan/ manual pendaftaran bagi peserta dapat diunduh (download)
pada link: https://bit.ly/3I4Ouj3
Pendaftaran dibuka sampai tanggal 13 Februari 2023 



Related Posts
Previous
« Prev Post