Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama membangun negeri ini bebas dari korupsi.
Posisi:
- Direktur Penelitian dan Pengembangan
- Direktur Pengolahan Informasi dan Data
- Direktur Monitor
- Direktur Pengawasan Internal
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia
- Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan
- Kepala Sekretariat Bidang Penindakan
- Koordinator Sekretaris Pimpinan
- Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum
- Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi
- Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Usia minimal 40 tahun untuk jabatan Direktur/Kepala Biro dan minimal 35 tahun untuk jabatan Kepala Bagian/Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretaris Pimpinan pada batas akhir tanggal pendaftaran.
- Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
- Tidak pernah ada catatan hukuman disiplin selama bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat
- ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat
- ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi.
Ketentuan Umum
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) posisi.
- Pelamar tidak sedang menjalani ikatan dinas/ikatan wajib kerja.
- Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK.
- Rekrutmen dan seleksi yang diinformasikan pada iklan ini diperuntukkan bagi pelamar yang bukan berasal dari Anggota POLRI atau Anggota TNI.
- Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar.
- Pendaftaran hanya dilakukan melalui situs-web kpk.experd.com dan tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
- Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web www.kpk.go.id dan situs-web kpk.experd.com.
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen, kecuali wawancara tahap akhir.
- Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait.
- Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id.
- Keputusan Panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Batas akhir pendaftaran tanggal 16 Maret 2016 pukul 23.59 WIB.