Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk Masa Kerja Tahun 2018, dengan jenis jabatan dan jumlah formasi sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun, pada tanggal 1 Januari 2018;
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Pendidikan SLTA/MA/SMK Jurusan Bisnis dan Manajemen, dengan nilai ijazah rata-rata minimal 7;
- Pelamar dengan ijazah minimal Diploma Tiga (D3), akreditasi program studi minimal B, dengan ketentuan IPK minimal 3,00;
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas Setempat;
- Berdomisili di daerah Jabodetabek, dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili;
- Memiliki kualifikasi dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam Tim;
- Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu; dan
- Calon pendaftar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jabatan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
C. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sebagai berikut:
- Pendaftaran Online;
- Pengumuman Lolos Pendaftaran Online;
- Verifikasi Berkas;
- Pengumuman Hasil Verifikasi Berkas;
- Tes dan Wawancara;
- Pengumuman Hasil Tes dan Wawancara, Serta Penandatanganan Kontrak
D. PENDAFTARAN ONLINE
1. Pendaftaran dibuka secara online melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional www.pttbirohukum.atrbpn.go.id mulai tanggal 9 November 2017 Pukul 12.00 WIB s.d. 11 November 2017 Pukul 14.00 WIB.
2. Pelamar memilih formasi jabatan sesuai kualifikasi yang dimiliki.
3. Pelamar wajib mengunggah softcopy berkas-berkas pendukung asli yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Keterangan Domisili;
- Ijazah SLTA/MA/SMK Jurusan Bisnis dan Manajemen, bagi pelamar untuk jabatan Asisten Pengadministrasi Umum;
- Ijazah dan Transkrip nilai minimal DIII, bagi pelamar untuk jabatan Operator Komputer (OKPU, OKAD, dan OKHM);
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (terbaru).
4. Pelamar akan mendapatkan nomor registrasi yang harus dicetak sebagai tanda bukti pendaftaran.
E. PENGUMUMAN LOLOS PENDAFTARAN ONLINE
Pelamar yang lolos seleksi pendaftaran online akan diumumkan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui situs www.pttbirohukum.atrbpn.go.id pada tanggal 13 November 2017.
F. VERIFIKASI BERKAS
1. Verifikasi berkas merupakan tahapan kegiatan untuk mencocokan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar dengan dokumen aslinya dan verifikasi persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh pelamar.
2. Pelamar yang lolos seleksi pendaftaran online diwajibkan melakukan verifikasi berkas di Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jl. Sisingamangaraja No.2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Tanda Bukti Registrasi Pendaftaran;
- Surat Lamaran (ditulis tangan dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp.6.000,-);
- Daftar Riwayat Hidup (CV);
- Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Asli dan Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Domisili Jabodetabek (asli) bagi Pelamar dengan KTP di luar Jabodetabek;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (asli);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli);
- Surat Pernyataan (format terlampir). Unduh Surat Pernyataan
3. Semua persyaratan dimasukkan dalam Stopmap berdasarkan jabatan (warna biru untuk jabatan APU, warna merah untuk jabatan OKPU, warna kuning untuk jabatan OKAD dan warna hijau untuk jabatan OKHM) dan dicantumkan nama peserta seleksi PTT/PPNPN (untuk panitia).
4. Untuk dokumen asli berupa KTP, ijazah dan transkrip nilai dipisahkan tersendiri (untuk proses pencocokan).
G. LAIN - LAIN
- Berkas lamaran yang diterima Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menjadi milik Tim Seleksi dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
- Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tidak dipungut Biaya apapun;
- Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
- Pelamar agar tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PTT/PPNPN pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
- Tahapan, Jadwal, Pelaksanaan dan Informasi selanjutnya akan diumumkan kemudian oleh Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
- Keputusan Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.