LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL (LPJKN) sebagai Lembaga yang berperan dalam pengembangan Jasa Konstruksi membutuhkan tenaga profesional untuk duduk sebagai Unsur Pengarah di Unit Sertifikasi sebagai berikut:
UNSUR PENGARAH
UNIT SERTIFIKASI BADAN USAHA (USBU)
Dibutuhkan paling sedikit 7 orang yang berasal dari :
1. Kelompok Unsur Asosiasi Perusahaan
2. Unsur Perguruan Tinggi / Pakar
3. Unsur Pemerintah
4. Asosiasi Industri dan/atau Asosiasi Properti
5. BUMN Jasa Konstruksi
UNSUR PENGARAH
UNIT SERTIFIKASI TENAGA KERJA (USTK)
Dibutuhkan paling sedikit 7 orang yang berasal dari :
1. Kelompok Unsur Asosiasi Profesi
2. Kelompok Unsur Asosiasi Perusahaan
3. Unsur Perguruan Tinggi / Pakar
4. Unsur Pemerintah
5. Asosiasi Industri dan/atau Asosiasi Properti
6. Pengguna Jasa Bidang Konstruksi
7. Badan Usaha Jasa Konstruksi
Kriteria umum :
1. Memiliki pengetahuan regulasi tentang jasa konstruksi Nasional dan Internasional;
2. Memiliki pengetahuan tentang tata kelola administrasi & keuangan;
3. Berpendidikan paling rendah Strata satu (S-1) atau Diploma (D-4);
4. Memiliki Pengalaman di bidang penyelenggaraan jasa konstruksi paling sedikit 7 tahun;
5. Mendapat Mandat dari unsurnya sesuai ketentuan berlaku;
6. Memiliki Integritas;
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://www.lpjk.net dan kelengkapan data diserahkan langsung ke Kantor Sekretariat LPJK Nasional mulai tanggal 21 Februari 2017 dan ditutup tanggal 4 Maret 2017. Selanjutnya akan dilakukan proses seleksi.