Lowongan Terbaru Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Gelombang IV guna membantu kegiatan perkantoran pada Tahun Anggaran 2016 dengan spesifikasi sebagai berikut:

1. Tenaga Pendukung Teknis Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional (Kode: G4-SAHLI-01):


a. Pria/Wanita, usia maksimal 28 tahun pada saat mendaftar.
b. Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, dengan IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
c. Memiliki motivasi kerja yang baik.
d. Memiliki pengalaman kerja yang mendukung di bidang terkait.
e. Menguasai Ms. Office (word, excel, power point).
f. Mampu bekerja secara independen maupun dalam tim.
g. Memiliki kemampuan presentasi yang baik.
h. Mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.


2. Tenaga Pendukung Administrasi Resepsionis KPPIP (Kode: G4-KPPIP-02):


a. Wanita dengan usia maksimum 32 tahun.
b. Pendidikan minimal D3 ilmu komunikasi/Sekretaris/Sastra Inggris.
c. Menguasai percakapan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris dengan lancar dan baik.
d. Memiliki motivasi kerja yang baik, disiplin yang tinggi, serta bertanggung jawab penuh pada setiap tugas yang diberikan.
e. Memiliki pengalaman sebagai resepsionis/sekretaris minimal 2 (dua) tahun.
f. Bersikap dan berperilaku sopan dan ramah.
g. Berpenampilan menarik (melampirkan foto seluruh badan).
h. Komunikatif.
i. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (melampirkan surat pernyataan bermaterai).
j. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://rekrutmentp.ekon.go.id/ paling lambat tanggal 23 Februari 2016. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website tersebut pada tanggal 24 Februari 2016.

Catatan: 

Bagi peserta yang lulus seleksi sampai tahap akhir dan tidak melanjutkan pada proses penandatanganan kontrak maka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di lingkungan instansi pemerintah.

Related Posts
Previous
« Prev Post