Sejarah Bappenas dimulai sejak masa proklamasi kemerdekaan NKRI pada Agustus 1945. Menyusul proklamasi, Indonesia tidak serta-merta diakui kedaulatannya oleh dunia. Diperlukan berbagai perjuangan baik secara fisik maupun diplomasi untuk sampai kepada berdirinya Kabinet Republik Indonesia Serikat pada 23 Desember 1949 menyusul kesepakatan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
Pada rentang waktu itu, diperlukan berbagai persiapan dalam menghadapi perundingan dengan Belanda serta adanya kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan negara. Adalah Menteri Kemakmuran AK Gani yang pada Kabinet Sjahrir III membentuk Badan Perancang Ekonomi yang bertugas merumuskan rencana pembangunan yang dikhususkan pada pembangunan ekonomi jangka dua sampai tiga tahun. Kemudian pada 12 April 1947, pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden No. 3/1947 yang melahirkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE). Panitia inilah yang menghasilkan dokumen perencanaan pertama dalam sejarah perencanaan pembangunan di Indonesia, yaitu dokumen “Dasar-dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia.”
Kelembagaan badan perencanaan nasional kemudian mengalami perubahan seiring dengan dinamika nasional Indonesia. Akibat terbaginya fokus antara pelaksanaan tugas dan menghadapi Belanda melalui peperangan dan diplomasi, PPSE menjadi tidak dapat melaksanakan tugas sepenuhnya. Eksistensi pemikiran PPSE kemudian dilanjutkan oleh tiga kelembagaan yaitu Kepanitiaan pada Kementerian Perdagangan dan Industri, Dewan Perancang Negara dan Biro Perancang Negara, serta Dewan Perancang Nasional (Depernas).
Sidang Umum II pada tanggal 24 Desember 1963 kemudian menjadi tonggak Bappenas. Presiden Soekarno, yang ditugasi MPRS untuk menata kembali lembaga perencanaan pembangunan, melalui Ketetapan No. 12/1963 mengintegrasikan Depernas dan Badan Kerja Depernas ke dalam Kabinet Kerja, sekaligus membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kemudian pada era Orde Baru dibentuklah Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan pada 1980 dibentuklah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi dan di setiap Kabupaten/Kota. Bappeda bertugas memadukan perencanaan nasional dan daerah mengikuti kebijakan mengenai otonomi daerah. Pada era ini pula disusun Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang (PJP) I dan II, masing-masing mencakup waktu 25 tahun dan diimplementasikan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I-X (1969–2019) yang sayangnya harus terhenti menjelang akhir Repelita VI. Krisis ekonomi, sosial, politik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berujung bubarnya Kabinet Pembangunan VII dan lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998.
Di masa reformasi, Bappenas sempat dipimpin kepala yang tidak merangkap jabatan menteri negara pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Baru pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, posisi Bappenas kembali menjadi setingkat kementerian. Bappenas kemudian bertugas untuk menjabarkan GBHN ke dalam rencana pembangunan lima tahunan dan tahunan, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaannya. Tugas ini diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan penugasan Bappenas dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 secara teknokratis dan partisipatif.
BAPPENAS SAAT INI (2014 – sekarang )
Posisi Bappenas di pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan posisi Bappenas pada masa pemerintahan lalu. Jika dahulu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini Bappenas berada langsung di bawah presiden.
Sebelumnya, perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan mengalami inefisiensi akibat tidak terpadunya pelaksanaan dua fungsi manajemen ini. Bappenas memiliki wewenang merumuskan kebijakan nasional dan perencanaan pembangunan, namun tidak memiliki wewenang untuk menentukan dan mengawal penganggaran, yang saat itu dipegang oleh Kementerian Keuangan.
Dengan reposisi Bappenas ini menjadi setara dengan Kementerian Sekretaris Negara, Bappenas diharapkan dapat menjadi fasilitator efektif rencana pembangunan bagi semua kementerian, lembaga, dan entitas pemerintahan. Fungsi Bappenas sendiri adalah sebagai pengarah dan menyiapkan panduan untuk semua lembaga dan kementerian dalam melaksanakan tugasnya sehingga perencanaan pembangunan dapat lebih terstruktur, strategis, dan menyeluruh di lintas sektor.
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan BAPPENAS akan melaksanakan kajian mengenai peran pemerintah dan swasta dalam pembangunan nasional. Dengan ini, dibutuhkan 1 (satu) orang konsultan untuk mendukung pelaksanaan kajian, dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendidikan minimal S1 (diutamakan di bidang Ekonomi/Manajemen/Akuntansi)
2. IPK minimal 3,00 (skala 4,00)
3. Memiliki pengetahuan dan tertarik dengan isu kebijakan pendanaan pembangunan nasional
4. Memiliki kemampuan bahasa inggris yang baik
5. Memiliki kemampuan menulis dengan baik
6. Mampu bekerja dengan cermat, cepat dan terbiasa dengan deadline
7. Diutamakan pernah melakukan penulisan karya ilmiah, tesis atau riset
Bagi yang berminat dan sesuai dengan kualifikasi, silahkan mengirimkan lamaran paling lambat tanggal 7 Februari 2016 yang mencakup :
(i) Surat Lamaran
(ii) CV, dan
(iii) transkrip nilai dan ijazah
Berkas lamaran dikirim ke Agus Riyanto melalui email ke agus.riyanto@bappenas.go.id. Kandidat yang memenuhi kualifikasi berdasarkan seleksi administrasi akan dipanggil untuk proses selanjutnya via email.